Selasa, 06 Desember 2016

makalah ibadah maliah

MAKALAH
AL ISLAM KEMMUHAMMADIYAHAN
IBADAH MALIYAH









Choirul Arif Setyawan               15.0501.0030
Nidya Yustikarani                      15.0501.0036




PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2016





KATA PENGANTAR

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan dari-Nya, meminta ampunan dari-Nya dan meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan diri kita serta keburukan amal perbuatan kita. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Karena hidayah-Nya pula, Alhamdulillah, penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Ibadah Maliyah” ini sebagai tugas dari mata kuliah Al Islam Kemmuhammadiyahan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan sehingga makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya.
 Akhirnya penulis mohon kritik dan saran untuk lebih sempurnanya makalah ini. Selanjutnya penulis berharap makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang membutuhkannya.







Magelang, 19 September  2016









DAFTAR ISI
COVER…………………………………………………………………………………………….…...i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………….ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………...iii
PENDAHULUAN……………………………...……………………………………………………....1
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………….....2
A.    PENGERTIAN………………………………...……………………………………………….............2
1.      Zakat…………………………………………………………………………………...5
2.      Infaq………………………………………………………………...…………………6
3.      Shadaqoh………………………………………………………………………………6
4.      Fidyah………………………………………………………………………………….7
5.      Kifarat………………………………………………………………………………….7
6.      Qurban/Udhiyah……………………………………………………………………….8
7.      Aqiqah…………………………………………………………………………………8
8.      Al Hadyu………………………………………………………………………………9
9.      Dam……………………………………………………………………………………9
B.     URGENSI IBADAH MALIYAH……………………………………………………………..............9
C.     HIKMAH MELAKSANAKAN IBADAH MALIYAH……………………………………...............10
D.    MAKNA SPIRITUAL IBADAH MALIYAH BAGI KEHIDUPAN SOSIAL……………................11
E.     PERMASALAHAN KONTEMPORER……………………………………………………..............12
F.     DALIL AL QUR’AN TENTANG IBADAH MALIYAH…………………………………................17
G.    DALIL TENTANG MANFAAT IBADAH MALIYAH……………………………………...............17
BAB III ……………………………………………………………………………………………….24
PENUTUP…………………………………………………………………………………………….24
A.    KESIMPULAN……………………………………………………………………………….............24
B.     SARAN…...…………………………………………………………………………………..............24
BAB IV…………………………………………………………………………...………………..…25
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………....25


BAB I

PENDAHULUAN


Harta bukan tujuan, melainkan sarana beribadah kepada Allah SWT. Harta yang membawa kebaikan dan keberkahan, selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga wajib dizakati dan diinfakkan di jalan Allah SWT.
Banyak harta idealnya mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya. Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan.
Ibadah harta (ibadah maliyah) merupakan investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yang dikenal dengan Amal Jariyah. Jenis-jenis ibadah harta antara lain zakat, sedekah, dan udhiyyah (kurban). Ada juga akikah (tanda syukur menyambut anak yang baru dilahirkan).
Ibadah harta yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan jumlah berapa saja adalah infak-sedekah. Allah SWT menjanjikan pelipatgandaan bagi mereka yang berinfak sedekah di jalan Allah menolong sesama, menyantuni fakir-miskin dan yatim piatu, mendanai dakwah atau syiar Islam dan sebagainya.
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir bibit yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas karunia-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramnya, maka hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 265).

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN

Manusia tidak akan pernah lepas dari harta karena harta merupakan kebutuhan bagi manusia. Manusia bekerja keras untuk mendapatkan harta, dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya primer, sekunder atau tersier. Selain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah. Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah. Ibadah dengan harta ini disebut dengan ibādah māliyah.
Dalam ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang biasa digunakan. Ketiga istilah tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah. Karena perbedaan istilah, maka ada perbedaan dalam definisi, hukum dan tata caranya pelaksanaanya.
       Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib dan ketentuannya sudah tercantum dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilah ibadah harta yang hukumnya wajib tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Shadaqah adalah sebutan untuk ibadah harta yang hukumnya sunat.
       Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari penghasilan yang tidak dikenai kewajiban zakat. Misalnya para staf, karyawan, PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan semuanya kena wajib infaq.
       Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
       Sedangkan sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
       Letak perbedaan kedua hukum tersebut adalah adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan yang wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment. Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak diberi punishment.
1.     Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan menurut istilah para ulamah, zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
Sebagaimana definisi tersebut ada 5 unsur utama dalam zakat yaitu :
a.      Sebagian harta, tidak seluruhnya
b.     Harta yang dizakati adalah harta yang khusus misalnya harta perdagangan (tijarah)
c.      Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal
d.     Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan
e.      Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S. at-Taubah [9]: 60).
Macam-Macam Zakat
Ahli fiqh membagi zakat kepada dua macam, pertama adalah zakat fitrah dan kedua adalah zakat harta. Dalam fiqih zakat, ditentukan harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (al-amwal az-zakawiyah). Para ahli fikih secara eksplisit menyebutkan enam jenis kekayaan yang wajib dizakati yaitu : 1. Emas dan perak, 2. Hasil tanaman dan buah-buahan, 3. Barang dagangan, 4. Binatang ternak, 5. Hasil tambang, 6. Barang temuan (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, 1986).
Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitabul Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, secara eksplisit merumuskan lima jenis harta yang wajib dizakati, 1. Binatang ternak, 2. Emas dan perak, 3. Barang Dagangan, 4. Barang tambang, 5. Hasil pertanian.
Sementara itu, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi, bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kelompok. Pertama, kelompok tanaman dan buah-buahan. Kedua, kelompok hewan ternak, Ketiga, kelompok emas dan perak. Keempat, kelompok harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta temuan), sifatnya hanya insidentil. (Zadul Ma’ad, 1925).
Zakat merupakan ibadah maliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala macam jenisnya, maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda dengan corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap sama, yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup­nya.
Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi  dan  mata-pencaharian masyarakat yang terus berkembang,  maka  jenis-jenis  harta  yang  dizakati  juga mengalami perkembangan. Alquran   sebagai  kitab  suci yang  universal  dan  eternal (abadi),  tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi  memi­liki  ajaran yang elastis untuk dikembangkan sesuai  dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat  pada jenis-jenis harta yang dizakati.
Al-Qur’an bahkan menyebutkan dengan kata-kata “Amwalihim”, yakni segala macam harta (QS.9:103) dan kata “kasabtum”, yakni segala macam usaha yang halal (QS 2:267). Oleh karena itu, ulama kontemporer memperluas harta benda yang dizakati dengan menggunakan ijtihad kreatif yang berada dalam batasan-batasan syari`ah.
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi adalah salah seorang ulama kaliber dunia yang mewakili ulama kontemporer itu. Qardhawi membagi al-amwal az-zakawiyah kepada sembilan kategori, 1. zakat binatang ternak, 2. Zakat emas dan perak, 3. Zakat kekayaan dagang, 4. Zakat hasil pertanian, meliputi tanah pertanian, 5. Zakat madu dan produksi hewani, 6. Zakat barang tambang dan hasil laut, 7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll, 8. Zakat pencarian, jasa dan profesi, 9. Zakat saham dan obligasi.
Kaidah yang digunakan ulama dalam memperluas kategori harta wajib zakat adalah bersandar pada dalil-dalil umum, seperti (QS. 9:103 dan 2:267), juga berpegang pada syarat harta wajib zakat, yaitu berpotensi untuk tumbuh dan berkem­bang.
Zakat secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a.    Zakat fitrah (badan) yang semata-mata merupakan pembersihan jiwa.
b.    Zakat harta (maal)
     Zakat nafs (jiwa) disebut zakat fitrah merupakan zakat untuk menyucikan diri.  Zakat fitrah dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan Ramadhan sebelum tanggal 1 Syawal (hari raya Idul Fitri). Zakat ini dapat berbentuk bahan pangan atau makanan pokok sesuai daerah yang ditempati, maupun berupa uang yang nilainya sebanding dengan ukuran/harga bahan pangan atau makanan pokok tersebut.
     Zakat fitrah ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik kecil atau dewasa, laki-laki dan wanita, budak atau merdeka. Zakat fitrah itu wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ (1 sha’ untuk ukuran Indonesia kira-kira 3,5 liter) dari makanannya bersama keluarganya.
Berikut ini ada beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah:
1.    Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2.    Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
3.    Waktu yang baik, sunahnya dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya.
4.    Waktu haram, yaitu zakat fitrah dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya itu.
     Zakat maal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat.[1][20] Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kualifikasi. Kualifikasi pertama  terdiri dari tanam-tanaman dan buah-buahan. Kualifikasi kedua terdiri dari hewan ternak. Kualifikasi ketiga terdiri emas dan perak. Kualifikasi keempat terdiri dari harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta temuan) sifatnya insidental atau sewaktu-waktu.
Berdasarkan sumber-sumber zakat yang didapat, maka ada beberapa jenis sumber harta yang dapat dijadikan jenis-jenis zakat. Beberapa sumber tersebut antara lain berupa:
1.    Zakat profesi
2.    Zakat perusahaan
3.    Zakat surat-surat berharga
4.    Zakat perdagangan mata uang
5.    Zakat hewan ternak yang diperdagangkan
6.    Zakat madu dan produk hewani
7.    Zakat investasi properti
8.    Zakat asuransi syariah
9.    Zakat usaha tanaman anggrek, sarang burung walet, ikan hias dan sektor lainnya
10.  Zakat sektor rumah tangga modern

     Ketentuan tentang sumber harta yang dapat dijadikan objek zakat di atas merupakan hasil perkembangan dari perekonomian Islam yang cukup baik di berbagai sektor. Sektor industri merupakan sektor yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan sumbangan kepada perekonomian negara. Sektor industri ini merupakan salah satu sektor yang cukup penting sebagai sumber zakat.

2.     Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya, atau belanja.
       Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib (baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan
       Perbedaan antara infaq dengan zakat terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran, waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah (9) ayat 60.
3.     Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah. Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shadaqah yang wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
       Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
       Menurut istilah shadaqah adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
       Jika zakat dan infaq sudah ditentukan jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll. Maka shadaqah tidak demikian, shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana disebut bisa juga denga apapun yang dimiliki. Bahkan wajah sumringah dan senyuman pun bisa bernilai shadaqah. Seluruh Kebaikan itu Shadaqah Rasulullah saw.


Bersabda :
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai shadaqah” (H.R. Bukhari)
Wajah Sumringah itu Shadaqah dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda :
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).
Senyum itu Shadaqah :
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu bernilai shadaqah untukmu” (H.R. Ibnu Hibban).

4.     Pengertian Fidyah
Fidyah adalah menempatkan sesuatu pada tempat lain sebagai tebusan (penggantinya), baik berupa makanan atau lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia mengeluarkan sejumlah harta untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya. Fidyah shaum wajib dilakukan oleh seseorang yang tak sanggup karena kepayahan dalam melakukan shaum fardhu khususnya di bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk rukhsah (dispensasi) yang diberikan Allah kepada mereka. Karena Allah SWT tidak membebani hamba-hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu Allah tidak pernah menjadikan syari’at yang diturunkan-Nya menyulitkan hamba-Nya. Landasan normatif yang dititahkan Allah SWT mengenai hal ini adalah firman-Nya dalam Al Qur’an dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukan shaum memberi fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin. (Q.S. Al Baqarah, 2:184).
Hukum fidyah sebagaimana firman Allah SWT di atas adalah wajib apabila :
a.      Tidak mampu melakukan shaum misal karena lanjut usia
b.     Orang sakit permanen yang kesembuhannya sangat sulit
c.      Perempuan hamil atau perempuan yang sedang menyusui (yang bersangkutan boleh memilih antara qadha shaum atau fidyah).
d.     Jumlah fidyah adalah sejumlah makanan yang dikonsumsi pada bulan Ramadhan, setiap hari tidak puasa diganti dengan fidyah makan sehari untuk seorang miskin.
5.     Pengertian Kifarat
Kifarat sumpah (bersumpah palsu), salah satu caranya adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan sorang hamba sahaya. Dalam hadits riwayat Muslim juga diterangkan bahwa kifarat nadzar yang tidak dapat dilakukan sama dengan kifarat sumpah.
Kifarat shaum (sebagai akibat melakukan pelanggaran shaum, melakukan jima atau persetubuhan pada siang hari bulan Ramadhan bagi mereka yang wajib melakukan shaum Ramadhan), selain bisa dengan memerdekakan hamba sahaya bisa juga dengan melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut, tertapi juga bisa dengan memberi makan kepada enam puluh orang fakir miskin.
Kifarat zhihar (mengharamkan istri dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri), adalah dengan memberikan makan enam puluh orang miskin, selaian itu bisa juga dengan memerdekakan hamba sahaya atau melakukan shaum selama dua bulan  berturut-turut. Pelaksanaan atau pemenuhan kifarat zhihar diwajibkan kepada suami sebelum kembali (melakukan senggama) lagi kepada istrinya.
Kifarat membunuh (tak sengaja) adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau diganti dengan puasa enam puluh hari bertutur-turut atau dengan memberi makan enam puluh fakir miskin ditambah dengan kewajiban membayar diyat, semacam uang duka kepada keluarga yang terbunuh. Pemberian diyat (pembayaran sejumlah harta kepada keluarga korban) ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, karena sesuatu tindakan menghilangkan nyawa ssesorang dengan tidak sengaja, juga sebagai tebusan bila ada maaf dari pihak keluarga terbunuh. Untuk pembayaran diyat.
6.     Pengertian Qurban / Udhiyyah
Udhiyyah adalah menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau Hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dengan niat taqarub atau qurban (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi syari’at para Nabi dan Rasul Allah. Selain Nabi yang melakukan ibadah qurban, putra Nabi Adam as (Qabil dan Habil) pernah melakukan ibadah qurban.
Yang diabadikan secara khusus adalah qurban yang menjadi syari’at Allah SWT yang dibawa Nabi Ibarahim as. Kemudian syari’at itu dilestarikan menjadi syari’at Nabi Muhammad saw atas legitimasi dan perintah Allah SWT yang diabadikan-Nya dalam al Qur’an surat Al Kautsar, 108:2.
Adapun syarat-syarat dalam berqurban / udhiyyah :
a.      Waktu pelaksanaan qurban/udhiyyah pada Hari raya Adha/Qurban (10 Dzulhijjah) setelah shalat sunnat Idul Adha dan Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
b.     Binatang qurban ialah unta, sapi atau kerbau, kambing, biri-biri atau domba. Binatang-binatang tersebut hendaknya :
c.      Tidak cacat (cacat mata, sakit, pincang, kurus dan tak berdaya, rusak/pecah sebelah tanduknya atau telinganya).
d.     Bulu binatang (kambing) lebih disukai yang berwarna putih mulus atau bulu mulutnya, bulu kakinya dan bulu di sekitar matanya berwarna hitam.
e.      Sudah berumur satu tahun. Bila kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun boleh kambing jadza’ah (berumur sekitar 9-11 bulan, tetapi gemuk, sehat tanpa cacat).
f.      Dilakukan sendiri setelah usai melaksanakan shalat sunat Idul Adha.
g.     Satu ekor kambing berlaku untuk satu orang atau satu keluarga.
h.     Satu ekor unta atau sapi atau kerbau berlaku bagi 7 orang.
7.     Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah binatang (kambing atau domba) yang disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan. Aqiqah dilaksanakan pada saat bayi berumur 7 hari, sekaligus dicukur habis rambutnya (digunduli kepalanya) dan disyi’arkan namanya. Apabila pada hari ke 7 tidak bisa dilaksanakan aqiqah, boleh diundurkan sampai hari ke 14 atau hari ke 21. Pelaksanaan aqiqah setelah waktu tersebut menjadi ihtilaf para ulama. Ada yang berpendapat, bahwa aqiqah tetap dianjurkan akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan tidak usah dilaksanakan lebih baik berkurban saja pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah).
8.     Pengertian Al-Hadyu
Al-Hadyu adalah melakukan penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau bagi mereka yang memiliki kemampuan melakukannya, atau bagi mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji.
Al-Hadyu juga bisa mencakup segala bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah Haram, baik sebagai pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar atau qurban. Bagi mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum haji) atau haji Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib melakukan alhadyu. Kalau tidak melakukan alhadyu, maka wajib berpuasa 10 hari yang pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci.
9.     Pengertian Dam
Dam adalah menyembelih binatang tertentu sebagai sangsi terhadap pelanggaran atau karena  meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan umrah atau karena mendahulukan umrah daripada haji (haji tamattu) atau karena melakukan haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran). Dam juga diidentikkan dengan alhadyu sekalipun tidak selalu sama.
Dalam suatu hal alhadyu bisa lebih umum daripada dam dan dalam hal lain dam bisa lebih umum daripada alhadyu. Dam dilakukan bukan untuk membuat sesuatu yang rusak (batal) menjadi sah atau yang kurang menjadi lengkap. Dam dilakukan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus juga sebagai salah satu bentuk penghapusan atau kifarat atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah dan atau umrah.

B.       URGENSI IBADAH MALIYAH
Ibadah maliah sangat penting dilihat dari berbagai segi antara lain :
1.     Membersihkan harta dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezaliman terhadap kaum fakir miskin.
2.     Berfungsi ekonomi, membantu makanan bagi yang miskin atau memerlukan.
3.     Memiliki  fungsi sosial, dengan memberikan zakat kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial.
4.     Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
5.     Mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Dalam Al-Qur'anil karim, zakat dan shalat banyak sekali dijadikan dalam satu ayat. Jadi artinya digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakat sama dengan urgensi shalat. Abu Bakar Shiddiq yang biasanya kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat ada kasus sejumlah umat Islam yang rajin shalat tetapi tidak mau membayar zakat, kontan beliau melakukan sebuah sikap yang sangat keras dengan sumpah, "Demi Allah. Saksikan oleh kalian, demi Allah, saya akan berperang dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat." Allah SWT berfirman dalam sebuah hadits qudsi  "Anfiq, unfiq." yang artinya “Infakkan hartamu ! Keluarkan zakatmu !” Allah yang akan menggantinya.
Barangsiapa yang membuka keran rezeki untuk kepentingan agama dan kemanusiaan maka Allah akan membuka keran rezeki yang lebih besar dan kontan di dunia sekarang. Nabi  Muhammmad menyatakan tidak akan berkurang harta karena sedekah dan zakat dijamin tidak akan ada orang menjadi sengsara gara-gara infak dan zakat, tidak akan ada orang menjadi menderita gara-gara infak dan zakat. Barangsiapa yang memberikan infak atau zakat atau sedekah kepada orang yang memerlukannya, berarti dia lelah menghutangkan sesuatu kepada Allah. Allah yang akan bertanggung jawab untuk membayarnya.kepada Allah.

C.    HIKMAH MELAKSANAKAN IBADAH MALIYAH
Ibadah maliyah  membawa berkah baik kepada orang miskin selaku penerima maupun orang kaya atau para agniya, diantara hikmahnya:
1.     Bagi si kaya, sesuai dengan fungsinya,  sebagai pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa. Jadi dengan berzakat,  harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya.
2.     Bisa membersihkan hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan  serta penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki.
3.     Memberikan zakat  atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidak adilan sosial.
4.     Memupuk rasa kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin  sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
5.     Mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan, kecemburuan dan ketidakadilan sosial.

D.    MAKNA SPIRITUAL IBADAH MALIYAH BAGI KEHIDUPAN SOSIAL
Harta yang dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada Allah SWT. Banyak harta harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya. Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.
Ibadah maliyah seperti zakat termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Ibadah maliyah memiliki  fungsi sosial yaitu dengan memberikan zakat  atau infaq dan lainnya kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari ketidakadilan social, mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Zakat merupakan salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Ia (zakat) merupakan ibadah fardiyah yang berimplikasi luas dalam kehidupan sosial (jama’iyah), ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah), pendidikan (tarbiyah) dan aspek kehidupan lainnya. Zakat merefleksikan nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam Islam. Sejumlah ayat bertebaran dalam berbagai surat  dalam al Qur’an dan hadits Nabi ditemukan anjuran tentang pentingnya filantropi terhadap sesama manusia, di antara QS. 30:39; QS. 9: 103; QS. 18:18.  dalam al Qur’an surat at Taubah [9]: 103, misalnya secara tegas dikatakan bahwa:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat tersebut mengandung spirit filantropi dalam Islam. Dua nilai penting yang terkandung dalam spirit ayat filantropi di atas adalah bahwa zakat dan selalu mengandung dimensi ganda. Dimensi kesalehan individual tercermin dalam tazkiyat an nufus dalam zakat (penyucian dan pembersihan diri dan harta) pada satu sisi dan refleksi kesalehan sosial pada sisi lain seperti empati dan solidaritas pada sisi yang lain. Zakat sebagai media tazkiyat an nufus dalam konteks di atas diungkapkan dalam dua istilah yaitu membersihkan dan menyucikan. Membersihkan dalam konteks ayat tersebut mengandung makna bahwa zakat itu membersihkan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sungguhpun cinta terhadap harta merupakan tabiat manusia yang bersifat inborn sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:14.
Dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).
Sedangkan istilah menyucikan dalam ayat di atas mengandung makna bahwa zakat memiliki satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki dan harta  benda yang mereka kembangkan menjadi suci lantaran terbayar-bayarnya hak-hak orang lain yang melekat di dalamnya. Nilai filantropi zakat lainnya adalah kepedulian dan keadilan sosial kepada sesama manusia, terutama kepada mereka (asnaf) yang menjadi sasaran (target group) filantropi dalam Islam, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
Filantropisme zakat dalam dinamika dan perkembangannya secara historis memainkan peran ganda, sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban ritual yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan individual yang bersifat vertikal (hablun min Allah) dalam rangka tazkiyat an nufus sebagaimana dikatakan di atas pada satu sisi, juga sebagai instrumen ekonomi transformatif, yaitu dalam memberdayakan ekonomi dan pemecahan permasalahan kemiskinan umat pada satu sisi yang lain.

E.    PERMASALAHAN KONTEMPORER
A.    Demi terjaganya ibadah maliyah berupa zakat, infaq dan shadaqah dari kesalahan dan pelanggaran syariat, maka dana ZIS seyogyanya diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk Menteri.
Kepentingannya adalah agar terhindar dari sanki yang ditetapkan di dalam Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sanksi tersebut antara lain Sanksi Administratif (pembekuan atau penutupan LAZ) dan Sanksi Pidana yaitu kurungan paling lama 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Sanksi ini tentunyabagi yang melanggar undang-undang, dalam hal ini pasal 25, pasal 37, dan pasal 38.
Pusat Zakat Umat (PZU), khususnya PZU Unit Cihideung hadir sebagai solusi bagi umat dalam ibadah maliyah. Karena, PZU sudah memiliki izin dari pemerintah ditandai dengan turunnya SK Menteri Agama Nomo3 552 Tahun 2001. Oleh karena itu distribusikan dana ZIS Anda kepada mustahiknya melalui Pusat Zakat Umat (PZU), LAZ legal perspektif syariat dan pemerintah.

B.    Apa yang berkembang di tengah masyarakat untuk menyamakan antara qurban dan zakat, sedikit banyak memang ada benarnya. Pada salah satu dimensi kecil ibadah qurban, memang kita temukan nuansa sosial, yaitu ketika daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin. Namun tujuan utama penyembelihan hewan qurban bukan terletak pada dimensi sosialnya. Jadi meski sama-sama punya dimensi sosial dan terkait dengan ibadah yang menggunakan harta benda (ibadah maliyah), namun keduanya tetap saja berbeda.

Diantara sekian banyak perbedaan antara qurban dengan zakat adalah:
Qurban hukumnya sunah sedangkan zakat hukumnya wajib.
Satu perbedaan yang paling fundamental antara qurban dan zakat adalah dari sisi hukumnya.Ibadah menyembelih hewan qurban hukumnya bukan wajib melainkan sunah. Sedangkan hukum mengeluarkan harta zakat bagi yang sudah memenuhi ketentuannya adalah wajib. Kajian yang lebih mendalam tentang hukum qurban ini bisa dibaca pada tulisan sebelumnya Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? Oleh karena itu, secara logika dasar, seharusnya kita lebih mendahulukan dan mementingkan bayar zakat ketimbang berqurban.
Qurban: Ibadah Ritual, Zakat: Ibadah Sosial yang dimaksud dengan ibadah ritual adalah ibadah yang maknanya tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nalar yang logis. Segala tata cara dan ketentuannya telah ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Dan terkadang memang kita sulit memahaminya dengan akal sehat. Oleh karena itu para ulama sering menyebut ibadah ritual dengan julukan: ibadah gairu ma'qulil ma'na (غير معقول المعنى). Sebuah jenis ibadah yang maknanya tidak bisa didekati dengan nalar dan logika. Dalam hal ini, intisari ibadah qurban tidak terletak pada sedekah dan bagi-bagi daging kepada fakir miskin, tetapi justru pada penyembelihannya itu sendiri. Asalkan hewan qurban itu sudah disembelih dengan benar, maka selesailah sudah ibadahnya. Adapun dagingnya mau dimakan atau mau dibuang, itu lain urusan. Ketika Nabi Ibarahim alaihissalam selesai menyembelih kambing, tidak ada saat itu acara bagi-bagi daging kambing kepada masyarakat. Memang kebetulan tempat dimana beliau menyembelih itu, yaitu Mina, saat itu memang tidak ada penduduknya. Namun meski dagingnya cuma dibuang begitu saja, ritual penyembelihan qurban sudah sah, dan persembahan kepada Allah tentu sudah diterima.

C.    Pendapat kebanyakan ulama Indonesia mengatakan, bahwa satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93.6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Pembayaran zakat profesi dilakukan setiap kali kita menerima gaji, maka saat itu pula kita mengeluarkan zakat profesi  yang besarnya 2,5 % tanpa kita mempertimbangkan sudah nishab atau belum, sudah haul atau belum, ataupun sudah di pergunakan untuk memenuhi kewajiban minimal dalam keluarga atau belum. Oleh karena itu alasan ketidaktahuan bahwa kebutuhan-kebutuhan wajib dalam keluarga tersebut pada hakekatnya kebutuhan yang sifatnya tersier atau kemewahan semata, membayar zakat profesi dapat dilakukan seberapapun pendapatannya.



F.     DALIL AL QUR’AN TENTANG IBADAH MALIYAH
1.      Surah Al Baqarah Ayat  195

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ 

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

2.      Surah Al Baqarah Ayat  215

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya 

3.      Surah Al Baqarah  Ayat  245

 مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُتُرْجَعُونَ

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

4.      Surah Al Baqarah Ayat  261

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ  يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌعَلِيمٌ

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.




5.      Surah Al Baqarah Ayat  262

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا   أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

6.     Surah Al Baqarah Ayat 263

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.

7.     Surah Al Baqarah Ayat 264

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. 

8.      Surah Al Baqarah Ayat 265

وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.
9.      Surah Al Baqarah Ayat 267

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. 

10.   Surah Al Baqarah Ayat 268

 الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.

11.   Surah Al Baqarah Ayat 271

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

12.  Surah Al Baqarah Ayat 272

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُونَإِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan). 


13.   Surah Al Baqarah Ayat 273

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. 

14.  Surah Al Baqarah Ayat 274

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْيَحْزَنُونَ

Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. 

15.   Surah Al Baqarah Ayat 276

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. 

16.   Surah Al Baqarah Ayat 280

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. 

17.  Surah An Nisaa'  Ayat 8

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

18.   Surah An Nisaa'  Ayat 39
وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمًا

Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.

19.    Surah An Nisaa' Ayat 114

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.

G.    DALIL TENTANG MANFAAT IBADAH MALIYAH

1.     Sedekah dapat meredakan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
« إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ »
“Sesungguhnya sedekah yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Allah Ta’ala” (Shahih at-Targhib).

2.     Sedekah menghapuskan kesalahan dan memadamkan percikan apinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
« وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ »
“Sedekah menghapuskan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api” (Shahih at-Targhib karya Asy-Syaikh Al-Albani).

3.     Sedekah menjaga pelakunya terhindari dari api neraka, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam :
« فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ »
“Maka peliharalah (diri) kalian dari api neraka, sekalipun dengan sebiji buah kurma (yang disedekahkan).”

4.     Pelaku sedekah berada dalam naungan sedekahnya pada hari kiamat nanti, sebagaimana hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
« كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ »
“Setiap orang berada di bawah naungan amalan sedekahnya, hingga digelar pengadilan di antara manusia”
Yazid berkata :
وَكَانَ أَبُو مَرْثَد لاَ يُخْطِئُهُ يَوْمٌ إِلاَّ تَصَدَّقَ فِيهِ بِشَيْءٍ وَلَوْ كَعْكَةً أَوْ بَصَلَةً أَوْ كَذَا
“Tidaklah satu hari Abu Martsad berbuat suatu kekeliruan, melainkan ia (segera) bersedekah dengan sesuatu apa saja di hari itu (juga). Meskipun hanya dengan sepotong kue (ka’kah) atau bawang putih atau semacamnya.” (Terdapat dalam ash-Shahihain).

5.     Pada amalan sedekah terkandung penawar untuk berbagai jenis penyakit jasmani, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
“Obatilah penyakit-penyakit kalian melalui sedekah.”

Ibnu Syaqiq menuturkan, “Aku mendengar Ibnul Mubarak ditanya oleh seorang pria mengenai nanah yang terus keluar dari lututnya sejak tujuh tahun lalu. Sebenarnya ia telah berobat dengan bermacam-macam pengobatan, dan ia pun telah berkonsultasi dengan banyak dokter, namun belum membuahkan hasil. Maka beliau menjawab, “Pergilah dan galilah sumur di daerah yang membutuhkan air. Maka sungguh aku berharap di sana akan muncul mata air dan (dengan usaha itu dapat) menghentikan darah yang keluar dari lututmu. Maka pria itu melakukannya, lalu sembuh.” (Shahih at-Targhib).

6.     Penawar berbagai jenis penyakit hati, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada orang yang mengeluhkan kekerasaan hatinya kepada beliau :
« إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ »
“Jika kamu hendak melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad)

7.     Bahwa Allah menolak berbagai macam musibah dengan sedekah, sebagaimana dalam wasiat Yahya kepada Bani Israil :
« وَآمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَسَرَهُ الْعَدُوُّ فَأَوْثَقُوا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ وَقَدَّمُوهُ لِيَضْرِبُوا عُنُقَهُ فَقَالَ أَنَا أَفْدِيهِ مِنْكُمْ بِالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ فَفَدَى نَفْسَهُ مِنْهُمْ »
“Allah memerintahkan kepada kalian bersedekah, maka perumpamaan hal itu seperti ibarat seorang laki-laki yang ditawan oleh musuh, kedua tangannya diikat ke lehernya, lalu mereka membawa pria tersebut untuk mereka penggal lehernya. Lalu tawanan ini berkata: ‘Saya tebus (diriku) dari kalian dengan (tuntutan tebusan) sedikit dan banyak’. Lalu ia pun menebus dirinya dari mereka.” (Shahihul Jami’ ).
Maka sedekah memiliki pengaruh yang mengagumkan dalam menolak berbagai bentuk musibah, sekalipun mereka dari golongan orang fajir, zhalim, bahkan kafir sekalipun. Maka sesungguhnya Allah Ta’ala menolak berbagai jenis musibah melalui amalan sedekah ini. Ini merupakan perkara yang telah diketahui oleh banyak orang, baik dari kalangan khusus mereka (para ulama) dan orang umum (awam) sekalipun, bahkan penduduk bumi lainnya karena mereka telah mencobanya.

8.     Bahwa seorang hamba baru bisa sampai pada hakikat kebajikan sejati melalui amalan sedekah, sebagainya dalam firman-Nya Ta’ala:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾ سورة آل عمران
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3:92)

9.     Bahwa seorang yang bersedekah di doakan oleh seorang malaikat di setiap harinya, berbeda terbalik dengan orang yang menahan hartanya. Mengenai hal tersebut Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
« مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا »
“Tiada sehari pun yang dilewati oleh para hamba-Nya melainkan turun dua orang malaikat, maka satu di antara mereka berkata :
‘Ya Allah berikanlah pengganti bagi orang yang berinfaq’, dan malaikat lainnya berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan bagi orang yang menahannya’.” (Terdapat dalam ash-Shahihain).

10.  Bahwa pelaku sedekah dikaruniakan keberkahan baginya pada hartanya, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengenai hal tersebut dengan sabdanya :
« مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ »
“Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan.” (Terdapat dalam Shahih Muslim).

11.  Bahwa tidak ada harta yang tersisa bagi pemilik harta melainkan apa yang telah disedekahkannya. Sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala :
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾ سورة آل عمران
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengenai kambing yang dikurbankannya, “Apakah masih ada yang tersisa?”. ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menjawab :
« مَا بَقِيَ مِنْهَا إِلاَّ كَتِفُهَا »
“Tidak ada yang tersisa (karena telah disedekahkan) melainkan bagian pundaknya (saja).”
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
« بَقِيَ كُلُّهَا غَيْرَ كَتِفِهَا »
“Tersisa semuanya melainkan bagian pundaknya (saja).” (Terdapat dalam Shahih Muslim).

12.  Bahwa Allah melipatgandakan ganjaran bagi orang yang bersedekah, sebagaimana firman-Nya ‘Azza wa Jalla :
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ ﴿١٨﴾ سورة الحديد
Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. (QS.57:18)
Dan firman-Nya Ta’ala :
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ ﴿٢٤٥﴾ سورة البقرة
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS.2:245)

13.  Bahwa pengamal sedekah akan dipanggil dari arah pintu khusus dari pintu-pintu surga, pintu yang disebut (dengan) pintu sedekah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
« مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ فِي الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الرَّيَّانِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ يُدْعَى مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ »
“Barangsiapa yang menginfakkan sepasang barang di jalan Allah, di surga dia akan dipanggil, ‘Wahai hamba Allah, (pintu) ini adalah lebih baik.’ Maka barangsiapa dari kalangan pengamal shalat, akan dipanggil dari pintu shalat. Dan siapa dari kalangan praktisi jihad, akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari ahli sedekah, akan dipanggil dari pintu sedekah. Barangsiapa dari kalangan pengamal puasa, akan dipanggil dari pintu ar-Raiyan.” Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Tidak adakah orang yang dipanggil dari banyak pintu-pintu penting (tersebut). Maka apakah ada seseorang yang dipanggil dari semua pintu-pintu ini?’ Beliau menjawab, “Ya ada, dan aku harap engkau termasuk dari mereka’.” (Terdapat dalam Shahih Muslim).

14.  Bahwa tiadalah amalan sedekah ini ketika berkumpul dengan amalan puasa dan mengantarkan jenazah serta menjenguk orang sakit pada satu hari yang bersamaan, melainkan demikian itu menjadikan pelakunya masuk surga. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
« مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ »
“Siapa di antara kalian yang pagi ini sedang berpuasa ?” Abu Bakar menjawab, “Aku.” Beliau bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah mengantar jenazah?” Abu Bakar kembali menjawab, “Aku.” Beliau bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah memberi makan orang miskin hari ini?” Abu Bakar kembali menjawab, “Aku.” Beliau bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah menjengut orang sakit hari ini?” Abu Bakar kembali menjawab, “Aku”. Maka Rasulullah bersabda, “Tidaklah semua ini berkumpul pada diri seseorang melainkan ia masuk surga.” (HR. Muslim).

15.  Bahwa pada amalan sedekah terdapat di dalamnya kelapangan dada, kenyamanan dan ketenangan hati. Maka sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menberikan tamtsil :
« مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا فَأَمَّا الْمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلاَ يُرِيدُ أَنْ يُنْفِقَ شَيْئًا إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ يُوَسِّعُهَا وَلاَ تَتَّسِعُ »
“Perumpamaan orang bakhil dan orang yang bersedekah seperti ibarat dua orang yang mengenakan dua baju (jubatan) yang terbuat dari besi, melekat dari kedua buah dadanya hingga tulang selangka·. Adapun orang yang bersedekah, tidaklah ia bersedekah melainkan semakin lapang (bajunya) atau memenuhi bagian-bagian kulitnya, hingga menutupi jari-jarinya dan menghilangkan bekas-bekas. Sedangkan orang bakhil, maka tidaklah ia enggan menginfakkan sedikitpun (dari hartanya) melainkan setiap lingkaran semakin mengeret pada tempatnya, orang itu berusaha merenggangkannya, tetapi tidak merenggang-renggang (juga).” (Terdapat dalam Ash-Shahihain)
Pengamal sedekah setiap kali ia bersedekah maka baginya ketenangan hati dan kelapangan dada. Setiap kali ia bersedekah, makin luas dan tenang serta lapang. Makin menguat kebahagiaannya dan makin besar kesenangannya. Kalaulah pada amalan sedekah tidak ada yang diharapkan selain keuntungan ini saja, niscaya seorang hamba secara hakiki akan tetap terus memperbanyak dan menyegerakan sedekahnya. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٩﴾ سورة الحشر
Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.. (QS.59:9)

16.  Bahwa orang yang bersedekah sekiranya dari kalangan ulama, maka dia berada di seutama-utamanya kedudukan di sisi Allah. Sebagaimana dalam sabda beliau :
« إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ : نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ »
“Sesungguhnya (keadaan penduduk) dunia terbagi menjadi empat (keadaan), (yaitu) seorang hamba yang Allah karuniakan harta dan ilmu, maka dengannya ia bertakwa kepada Rabbnya, menyambung tali silaturahmi dan ia mengetahui bahwa di dalamnya terdapat hak Allah, maka orang ini berada pada kedudukan yang paling utama ..” (Al-Hadits).

17.  Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menempatkan kaya yang disertai sedekah berada di tingkatan yang sama dengan al-Qur`an yang disertai pengamalannya. Demikian itu dalam sabda beliau :
« لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِي الْحَقِّ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ »
“Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali (kepada) dua orang. (Yaitu) seorang yang diberikan al-Qur`an oleh Allah, lalu ia mengamalkannya siang dan malam. Dan seorang yang dikaruniakan (kekayaan) harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya di (jalan) kebenaran siang dan malam.”
Maka bagaimana sekiranya Allah mengaruniakan taufik-Nya kepada seorang hamba-Nya dengan menghimpun demikain itu semuanya? Kita bermohon kepada Allah yang Maha Dermawan akan karunia-Nya.

18.  Bahwa seorang hamba dianggap telah menepati perjanjian antara dirinya dengan Allah Ta’ala dan menyempurnakan akad transaksi jual beli yang terikat dengan-Nya, pada saat ia mengorbankan jiwa dan hartanya di jalan Allah. Sebagaimana yang disinyalir dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla :
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١١١﴾ سورة التوبة
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS.9:111)

19.  Bahwa sedekah merupakan bukti atas kesungguhan dan keimanan seorang hamba, sebagaimana dalam sabda beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
« وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ »
“Sedekah itu adalah bukti.” HR. Muslim

20.  Bahwa sedekah pensuci bagi harta, melepaskannya dari sikap-sikap buruk (ad-dakhan) yang menerpanya, seperti kelalaian, sumpah dan dusta serta kealpaan. Sungguh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewasiatkan kepada para pedagang dengan sabda :
« يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ »
“Wahai para pedagang, sesungguhnya (pada) perdagangan ini terjadi kealphaan dan sumpah, maka campurilah dengan sedekah.” HR. Ahmad, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah. Juga terdapat dalam Shahih al-Jami’.





BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Ibadah Maliyah merupakan ibadah yang termasuk dalam ibadah ghoiru mahdoh yaitu segala perkataan dan perbuatan akan tetapi tidak ada aturan baku dari syariat dan dia akan berniat ibadah apabila diniatkan dengan ikhlas dan dalam rangka ibadah.
Ibadah harta (ibadah maliyah) merupakan investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yang dikenal dengan Amal Jariyah.
Ibadah harta yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan jumlah berapa saja adalah infak-sedekah.
B.    SARAN
Semoga dengan membaca dan mempelajari makalah ini dapat menambah wawasan kita dalam beragama dan menjadi manusia yang yang islami seutuhnya. Kita sebagai umat muslim sebaiknya menjaga, memelihara dan merawat agama kita dengan mengkaji dan memahami agama islam dengan sebenar-benarnya. Oleh karena itu kita wajib memahami ilmu-ilmu agama secara detail dan mendalam dalam hal sekecil apapun agar selalu berada pada jalan yang benar. Karena secuil ilmupun juga akan selalu bermanfaat ke depannya dan juga sangat beraarti untuk menuntun kita kearah kehidupan yang lebih baik.





BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://pzucihideung.blogspot.co.id/2013/01/ibadah-maliyah.html
http://www.agustiantocentre.com.html




PERTANYAAN – PERTANYAAN :

1.     Mengapa ibadah maliyah dapat dikatakan haram ?
2.     Bagaimana Dam bisa dikategorikan dalam ibadah maliayah ?
3.     Perbedaan antara Dam dan Hadyu ?
4.      Manfaat ibadah maliyah adalah mensejahterakan seluruh masyarakat, tapi kenapa masih ada pajak yang harus di bayarkan kepada Negara ?





2 komentar:

  1. Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.

    BalasHapus
  2. HAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) Posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus