MAKALAH
AL ISLAM KEMMUHAMMADIYAHAN
IBADAH
MALIYAH
Choirul
Arif Setyawan 15.0501.0030
Nidya
Yustikarani 15.0501.0036
PROGRAM STUDI TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAGELANG
2016
KATA
PENGANTAR
Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, memohon
pertolongan dari-Nya, meminta ampunan dari-Nya dan meminta perlindungan
kepada-Nya dari kejahatan diri kita serta keburukan amal perbuatan kita.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Karena hidayah-Nya pula, Alhamdulillah, penulis dapat menyelesaikan makalah
dengan judul “Ibadah Maliyah” ini sebagai tugas dari mata kuliah Al Islam
Kemmuhammadiyahan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini saya ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang berperan sehingga makalah ini dapat selesai tepat
pada waktunya.
Akhirnya penulis mohon kritik
dan saran untuk lebih sempurnanya makalah ini. Selanjutnya penulis berharap
makalah yang sederhana ini bermanfaat, terutama bagi yang membutuhkannya.
Magelang, 19 September 2016
DAFTAR ISI
COVER…………………………………………………………………………………………….…...i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………………….ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………………...iii
PENDAHULUAN……………………………...……………………………………………………....1
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………………….....2
A.
PENGERTIAN………………………………...……………………………………………….............2
1.
Zakat…………………………………………………………………………………...5
2.
Infaq………………………………………………………………...…………………6
3.
Shadaqoh………………………………………………………………………………6
4.
Fidyah………………………………………………………………………………….7
5.
Kifarat………………………………………………………………………………….7
6.
Qurban/Udhiyah……………………………………………………………………….8
7.
Aqiqah…………………………………………………………………………………8
8.
Al Hadyu………………………………………………………………………………9
9.
Dam……………………………………………………………………………………9
B.
URGENSI IBADAH MALIYAH……………………………………………………………..............9
C.
HIKMAH MELAKSANAKAN IBADAH MALIYAH……………………………………...............10
D.
MAKNA SPIRITUAL IBADAH MALIYAH BAGI KEHIDUPAN
SOSIAL……………................11
E.
PERMASALAHAN KONTEMPORER……………………………………………………..............12
F.
DALIL AL QUR’AN TENTANG IBADAH
MALIYAH…………………………………................17
G. DALIL
TENTANG MANFAAT IBADAH MALIYAH……………………………………...............17
BAB
III ……………………………………………………………………………………………….24
PENUTUP…………………………………………………………………………………………….24
A.
KESIMPULAN……………………………………………………………………………….............24
B. SARAN…...…………………………………………………………………………………..............24
BAB
IV…………………………………………………………………………...………………..…25
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………....25
BAB I
PENDAHULUAN
Harta bukan
tujuan, melainkan sarana beribadah kepada Allah SWT. Harta yang membawa
kebaikan dan keberkahan, selain dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup,
juga wajib dizakati dan diinfakkan di jalan Allah SWT.
Banyak harta
idealnya mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah kepada-Nya. Harta
yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta yang bermanfaat
dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang bersangkutan.
Ibadah harta
(ibadah maliyah) merupakan investasi amal yang tidak akan berhenti
pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, yang dikenal
dengan Amal Jariyah. Jenis-jenis ibadah harta antara lain zakat, sedekah, dan
udhiyyah (kurban). Ada juga akikah (tanda syukur menyambut anak yang baru
dilahirkan).
Ibadah harta
yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan jumlah berapa saja
adalah infak-sedekah. Allah SWT menjanjikan pelipatgandaan bagi mereka yang berinfak
sedekah di jalan Allah menolong sesama, menyantuni fakir-miskin dan yatim piatu,
mendanai dakwah atau syiar Islam dan sebagainya.
“Perumpamaan
orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir bibit yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir: seratus biji.
Allah melipat gandakan bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas
karunia-Nya dan Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261).
“Perumpamaan
orang-orang yang menginfakkan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk
keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi
yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali
lipat. Jika hujan lebat tidak menyiramnya, maka hujan gerimis (pun memadai).
Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 265).
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Manusia tidak akan pernah lepas dari
harta karena harta merupakan kebutuhan bagi manusia. Manusia bekerja keras
untuk mendapatkan harta, dengan harta manusia bisa memenuhi
kebutuhan-kebutuhan lain yang sifatnya primer, sekunder atau tersier. Selain untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidup, dengan harta manusia bisa beribadah kepada Allah.
Harta menjadi alat bagi seseorang untuk mengabdikan dirinya kepada Allah.
Ibadah dengan harta ini
disebut dengan ‘ibādah māliyah.
Dalam ibadah maliyah (harta) ada tiga istilah yang biasa
digunakan. Ketiga istilah tersebut antarlain zakat, infaq dan shadaqah.
Karena perbedaan istilah, maka ada perbedaan dalam definisi, hukum dan tata
caranya pelaksanaanya.
Zakat merupakan istilah untuk ibadah harta yang hukumnya wajib
dan ketentuannya sudah tercantum dalam al-Quran dan Hadits. Infaq merupakan istilah ibadah harta yang hukumnya wajib
tetapi ketentuannya tidak dibuat oleh Allah dan Rasulullah. Shadaqah adalah sebutan untuk
ibadah harta yang hukumnya sunat.
Khusus tentang infaq, infaq wajib adalah infaq dari penghasilan yang tidak dikenai
kewajiban zakat.
Misalnya
para staf,
karyawan, PNS, atau pegawai lainnya yang memiliki penghasilan semuanya kena
wajib infaq.
Hanya ada dua hukum dalam ibadah maliyah
ini, yaitu wajib dan sunat. Menurut para ulama, wajib adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ
وَيُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika
mengamalkannya dan disanksi jika meninggalkannya”
Sedangkan sunat adalah:
مَايُثَابُ عَلَى فِعْلِهِ وَ لاَ
يُعَاقَبُ عَلَى تَرْكِهِ
“Sesuatu yang diganjar jika
mengamalkannya dan tidak disanksi jika meninggalkannya”
Letak perbedaan kedua hukum tersebut
adalah adanya reward (pahala) dan punishment (adzab). Mengamalkan
yang wajib, mendapat reward dan meninggalkannya mendapat punishment.
Mengamalkan yang sunat memperoleh reward tetapi meninggalkannya tidak
diberi punishment.
1.
Pengertian Zakat
Kata zakat merupakan isim mashdar
dari kata zakā yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sedangkan
menurut istilah para ulamah, zakat adalah:
إِعْطَاءُ جُزْءٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوْصٍ بِوَضْعٍ
مَخْصُوْصٍ وَبَعْضِهَا فِى أَوْقَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ لِمُسْتَحِقِّهِ
“Memberikan
sebagian yang khusus, dari harta yang khusus, dengan ketentuan yang khusus, dan
sebagiannya disalurkan pada waktu yang khusus, untuk yang berhak menerimanya”.
Sebagaimana
definisi tersebut
ada 5 unsur
utama dalam zakat
yaitu
:
a. Sebagian harta, tidak seluruhnya
b. Harta yang dizakati adalah harta yang khusus misalnya harta
perdagangan (tijarah)
c. Ada ketentuan yang khusus dalam standar ukuran misalnya
zakat perdagangan adalah 2,5 % dari modal
d. Sebagian didistribusikan pada waktu tertentu seperti
halnya zakat fitrah dan zakat emas sebagai simpanan
e. Zakat hanya untuk mustahik yang sudah ditentukan (Q.S.
at-Taubah [9]: 60).
Macam-Macam Zakat
Ahli fiqh membagi zakat kepada dua macam, pertama adalah
zakat fitrah dan kedua adalah zakat harta. Dalam fiqih zakat, ditentukan
harta-harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (al-amwal az-zakawiyah). Para ahli fikih secara eksplisit
menyebutkan enam jenis kekayaan yang wajib dizakati yaitu : 1. Emas dan perak,
2. Hasil tanaman dan buah-buahan, 3. Barang dagangan, 4. Binatang ternak, 5.
Hasil tambang, 6. Barang temuan (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, 1986).
Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitabul Fiqh ‘ala Mazahibil
Arba’ah, secara eksplisit merumuskan lima jenis harta yang wajib dizakati, 1.
Binatang ternak, 2. Emas dan perak, 3. Barang Dagangan, 4. Barang tambang, 5.
Hasil pertanian.
Sementara itu, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi, bahwa zakat
harta itu terbagi dalam empat kelompok. Pertama, kelompok tanaman dan
buah-buahan. Kedua, kelompok hewan ternak, Ketiga, kelompok emas dan perak.
Keempat, kelompok harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta temuan), sifatnya hanya insidentil. (Zadul Ma’ad, 1925).
Zakat merupakan ibadah
maliyah dan ijtima’iyah,
yakni ibadah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai
dengan perkembangan umat manusia. Dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kegiatan ekonomi dengan segala
macam jenisnya, maka perkembangan pola kegiatan ekonomi saat ini sangat berbeda
dengan corak kehidupan ekonomi di zaman Rasulullah. Tetapi substansinya tetap
sama, yakni adanya usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan
mata-pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka
jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami
perkembangan. Alquran sebagai kitab suci yang
universal dan eternal (abadi), tidak mengajarkan
doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang elastis untuk
dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat
pada jenis-jenis harta yang dizakati.
Al-Qur’an bahkan menyebutkan dengan kata-kata “Amwalihim”, yakni segala macam harta
(QS.9:103) dan kata “kasabtum”,
yakni segala macam usaha yang halal (QS 2:267). Oleh karena itu, ulama
kontemporer memperluas harta benda yang dizakati dengan menggunakan ijtihad
kreatif yang berada dalam batasan-batasan syari`ah.
Prof. Dr. Yusuf Qardhawi adalah salah seorang ulama kaliber
dunia yang mewakili ulama kontemporer itu. Qardhawi membagi al-amwal az-zakawiyah kepada sembilan
kategori, 1. zakat binatang ternak, 2. Zakat emas dan perak, 3. Zakat kekayaan
dagang, 4. Zakat hasil pertanian, meliputi tanah pertanian, 5. Zakat madu
dan produksi hewani, 6. Zakat barang tambang dan hasil laut, 7. Zakat investasi
pabrik, gedung, dll, 8. Zakat pencarian, jasa dan profesi, 9. Zakat saham dan
obligasi.
Kaidah yang digunakan ulama dalam memperluas kategori harta
wajib zakat adalah bersandar pada dalil-dalil umum, seperti (QS. 9:103 dan
2:267), juga berpegang pada syarat harta wajib zakat, yaitu berpotensi untuk
tumbuh dan berkembang.
Zakat secara
garis besar dibagi dua, yaitu:
a. Zakat fitrah
(badan) yang semata-mata merupakan pembersihan jiwa.
b. Zakat harta (maal)
Zakat nafs (jiwa) disebut zakat fitrah
merupakan zakat untuk menyucikan diri.
Zakat fitrah dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan Ramadhan
sebelum tanggal 1 Syawal (hari raya Idul Fitri). Zakat ini dapat berbentuk
bahan pangan atau makanan pokok sesuai daerah yang ditempati, maupun berupa
uang yang nilainya sebanding dengan ukuran/harga bahan pangan atau makanan
pokok tersebut.
Zakat fitrah
ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Hukumnya wajib
bagi setiap muslim, baik kecil atau dewasa, laki-laki dan wanita, budak atau
merdeka. Zakat fitrah itu wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan
makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ (1 sha’ untuk ukuran
Indonesia kira-kira 3,5 liter) dari makanannya bersama keluarganya.
Berikut ini ada
beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah:
1. Waktu yang
diperbolehkan, yaitu awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2. Waktu wajib,
yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
3. Waktu yang baik, sunahnya dibayar sesudah
salat subuh sebelum pergi salat hari raya.
4. Waktu haram,
yaitu zakat fitrah dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya itu.
Zakat maal (harta) adalah zakat yang
dikeluarkan untuk menyucikan harta, apabila harta itu telah memenuhi
syarat-syarat wajib zakat.[1][20] Menurut Ibn
al-Qayyim al-Jauziyyah bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kualifikasi.
Kualifikasi pertama terdiri dari
tanam-tanaman dan buah-buahan. Kualifikasi kedua terdiri dari hewan ternak.
Kualifikasi ketiga terdiri emas dan perak. Kualifikasi keempat terdiri dari
harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta
temuan) sifatnya insidental atau sewaktu-waktu.
Berdasarkan
sumber-sumber zakat yang didapat, maka ada beberapa jenis sumber harta yang
dapat dijadikan jenis-jenis zakat. Beberapa sumber tersebut antara lain berupa:
1. Zakat profesi
2. Zakat
perusahaan
3. Zakat
surat-surat berharga
4. Zakat
perdagangan mata uang
5. Zakat hewan
ternak yang diperdagangkan
6. Zakat madu dan
produk hewani
7. Zakat investasi
properti
8. Zakat asuransi
syariah
9. Zakat usaha
tanaman anggrek, sarang burung walet, ikan hias dan sektor lainnya
10. Zakat sektor
rumah tangga modern
Ketentuan
tentang sumber harta yang dapat dijadikan objek zakat di atas merupakan hasil
perkembangan dari perekonomian Islam yang cukup baik di berbagai sektor. Sektor
industri merupakan sektor yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan
sumbangan kepada perekonomian negara. Sektor industri ini merupakan salah satu
sektor yang cukup penting sebagai sumber zakat.
2.
Pengertian Infaq
Infaq berasal dari kata nafaqa yang
berarti telah lewat, berlalu, habis, mengeluarkan isi, menghabiskan miliknya,
atau belanja.
Menurut istilah, infaq adalah:
إِخْرَاجُ الْمَالِ الطَّيِّبِ فِيْ
الطَّاعَاتِ وَالْمُبَاحَاتِ
“Mengeluarkan harta yang thayib
(baik) dalam ketaatan atau hal-hal yang dibolehkan”
Perbedaan antara infaq dengan zakat
terletak pada standar ukuran, waktu dan mustahik. Jika zakat sudah tertentu
sebagaimana lima unsur utama zakat, maka infaq tidak ditentukan standar ukuran,
waktu penunaian, dan mustahiknya tidak terpaku sebagaimana dalam Q.S. at-Taubah
(9) ayat 60.
3.
Pengertian Shadaqah
Ibadah harta pada umumnya disebut shadaqah.
Shadaqah yang wajib dan ditentukan standar pelaksanaannya disebut zakat. Shadaqah yang
wajib tapi tidak ditentukan standar pelaksanaannya disebut infaq. Adapun
shadaqah yang sunat disebut dengan kata shadaqah itu sendiri.
Shadaqah bersal dari kata ash-shidqu
yang berarti benar, jujur. Falsafahnya, shadaqah merupakan bukti bahwa
seseorang memiliki keyakinan (aqidah) yang benar, jalan hidup (syariah) yang
benar dan prilaku (akhlak) yang benar. selain itu, shadaqah merupakan
manifestasi kejujuran seseorang dalam kepemilikan harta.
Menurut istilah shadaqah
adalah:
مَا تُعْطَى عَلَى وَجْهِ
التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى
“Sesuatu yang diberikan untuk
mendekatkan diri kepada Allah ta’ala”.
Jika zakat dan infaq sudah ditentukan
jenisnya seperti uang, emas, perak, perdagangan, hewan ternak, dll. Maka
shadaqah tidak demikian, shadaqah boleh dengan barang-barang sebagaimana
disebut bisa juga denga apapun yang dimiliki. Bahkan wajah sumringah dan
senyuman pun bisa bernilai shadaqah. Seluruh
Kebaikan itu Shadaqah Rasulullah saw.
Bersabda :
كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap kebaikan itu bernilai
shadaqah” (H.R.
Bukhari)
Wajah
Sumringah itu Shadaqah
dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda :
لاَتَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوْفِ
شَيْئًا وَلَوْ اَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Janganlah kamu menyepelekan
kebaikan sedikitpun walaupun kamu bertemu saudaramu dengan wajah sumringah” (H.R. Muslim).
Senyum itu
Shadaqah :
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyumanmu terhadap wajah saudaramu
bernilai shadaqah untukmu” (H.R.
Ibnu Hibban).
4. Pengertian Fidyah
Fidyah
adalah menempatkan sesuatu pada tempat lain sebagai tebusan (penggantinya),
baik berupa makanan atau lainnya. Fidyah juga berarti kewajiban manusia
mengeluarkan sejumlah harta untuk menutupi ibadah yang ditinggalkannya. Fidyah
shaum wajib dilakukan oleh seseorang yang tak sanggup karena kepayahan dalam
melakukan shaum fardhu khususnya di bulan Ramadhan, sebagai salah satu bentuk
rukhsah (dispensasi) yang diberikan Allah kepada mereka. Karena Allah SWT tidak
membebani hamba-hamba-Nya melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Selain itu Allah
tidak pernah menjadikan syari’at yang diturunkan-Nya menyulitkan hamba-Nya.
Landasan normatif yang dititahkan Allah SWT mengenai hal ini adalah firman-Nya
dalam Al Qur’an dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukan shaum memberi
fidyah, yaitu dengan memberi makan satu orang miskin. (Q.S. Al Baqarah, 2:184).
Hukum fidyah
sebagaimana firman Allah SWT di atas adalah wajib apabila :
a. Tidak mampu
melakukan shaum misal karena lanjut usia
b. Orang sakit
permanen yang kesembuhannya sangat sulit
c. Perempuan
hamil atau perempuan yang sedang menyusui (yang bersangkutan boleh memilih
antara qadha shaum atau fidyah).
d. Jumlah
fidyah adalah sejumlah makanan yang dikonsumsi pada bulan Ramadhan, setiap hari
tidak puasa diganti dengan fidyah makan sehari untuk seorang miskin.
5. Pengertian Kifarat
Kifarat sumpah (bersumpah palsu),
salah satu caranya adalah dengan memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa diberikan kepada keluarga sendiri atau memberi pakaian
kepada mereka atau memerdekakan sorang hamba sahaya. Dalam hadits riwayat
Muslim juga diterangkan bahwa kifarat nadzar yang tidak dapat dilakukan sama
dengan kifarat sumpah.
Kifarat shaum (sebagai akibat
melakukan pelanggaran shaum, melakukan jima atau persetubuhan pada siang hari
bulan Ramadhan bagi mereka yang wajib melakukan shaum Ramadhan), selain bisa dengan
memerdekakan hamba sahaya bisa juga dengan melakukan shaum selama dua bulan
berturut-turut, tertapi juga bisa dengan memberi makan kepada enam puluh orang fakir
miskin.
Kifarat zhihar (mengharamkan istri
dengan mempersamakannya dengan ibu sendiri), adalah dengan memberikan makan
enam puluh orang miskin, selaian itu bisa juga dengan memerdekakan hamba sahaya
atau melakukan shaum selama dua bulan berturut-turut. Pelaksanaan atau
pemenuhan kifarat zhihar diwajibkan kepada suami sebelum kembali (melakukan
senggama) lagi kepada istrinya.
Kifarat membunuh (tak sengaja)
adalah dengan memerdekakan hamba sahaya atau diganti dengan puasa enam puluh
hari bertutur-turut atau dengan memberi makan enam puluh fakir miskin ditambah
dengan kewajiban membayar diyat, semacam uang duka kepada keluarga yang
terbunuh. Pemberian diyat (pembayaran sejumlah harta kepada keluarga korban)
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan, karena sesuatu tindakan menghilangkan
nyawa ssesorang dengan tidak sengaja, juga sebagai tebusan bila ada maaf dari
pihak keluarga terbunuh. Untuk pembayaran diyat.
6. Pengertian Qurban / Udhiyyah
Udhiyyah
adalah menyembelih binatang tertentu pada Hari Raya Qurban (Idul Adha) atau
Hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah) dengan niat taqarub atau qurban
(mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Udhiyyah (qurban) sebenarnya sudah menjadi
syari’at para Nabi dan Rasul Allah. Selain Nabi yang melakukan ibadah qurban, putra
Nabi Adam as (Qabil dan Habil) pernah melakukan ibadah qurban.
Yang
diabadikan secara khusus adalah qurban yang menjadi syari’at Allah SWT yang
dibawa Nabi Ibarahim as. Kemudian syari’at itu dilestarikan menjadi syari’at
Nabi Muhammad saw atas legitimasi dan perintah Allah SWT yang diabadikan-Nya
dalam al Qur’an surat Al Kautsar, 108:2.
Adapun syarat-syarat
dalam berqurban / udhiyyah :
a. Waktu
pelaksanaan qurban/udhiyyah pada Hari raya Adha/Qurban (10 Dzulhijjah) setelah
shalat sunnat Idul Adha dan Hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah).
b. Binatang
qurban ialah unta, sapi atau kerbau, kambing, biri-biri atau domba.
Binatang-binatang tersebut hendaknya :
c.
Tidak cacat (cacat mata, sakit,
pincang, kurus dan tak berdaya, rusak/pecah sebelah tanduknya atau telinganya).
d.
Bulu binatang (kambing) lebih
disukai yang berwarna putih mulus atau bulu mulutnya, bulu kakinya dan bulu di
sekitar matanya berwarna hitam.
e.
Sudah berumur satu tahun. Bila
kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun boleh kambing jadza’ah
(berumur sekitar 9-11 bulan, tetapi gemuk, sehat tanpa cacat).
f.
Dilakukan sendiri setelah usai
melaksanakan shalat sunat Idul Adha.
g.
Satu ekor kambing berlaku untuk satu
orang atau satu keluarga.
h.
Satu ekor unta atau sapi atau kerbau
berlaku bagi 7 orang.
7. Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah binatang (kambing atau domba) yang
disembelih dalam rangka menyambut anak yang baru dilahirkan. Aqiqah
dilaksanakan pada saat bayi berumur 7 hari, sekaligus dicukur habis rambutnya
(digunduli kepalanya) dan disyi’arkan namanya. Apabila pada hari ke 7 tidak
bisa dilaksanakan aqiqah, boleh diundurkan sampai hari ke 14 atau hari ke 21.
Pelaksanaan aqiqah setelah waktu tersebut menjadi ihtilaf para ulama. Ada yang
berpendapat, bahwa aqiqah tetap dianjurkan akan tetapi ada pendapat lain yang menyatakan
tidak usah dilaksanakan lebih baik berkurban saja pada tanggal 10 Dzulhijjah
atau pada hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 dzulhijjah).
8. Pengertian Al-Hadyu
Al-Hadyu adalah melakukan
penyembelihan binatang ternak (domba) sebagai pengganti pekerjaan wajib haji
yang ditinggalkan, atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang
mengerjakannya dalam prosesi ibadah umrah atau haji atau bagi mereka yang
memiliki kemampuan melakukannya, atau bagi mereka yang melakukan
pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan-larangan tertentu dalam ibadah haji.
Al-Hadyu juga bisa mencakup segala
bentuk penyembelihan binatang yang dilakukan di Tanah Haram, baik sebagai
pemenuhan dam, maupun karena hal-hal lainnya seperti nadzar atau qurban. Bagi
mereka yang melakukan Haji Tamattu (mendahulukan umrah sebelum haji) atau haji
Qiran (melaksanakan haji dan umrah secara bersama-sama) wajib melakukan
alhadyu. Kalau tidak melakukan alhadyu, maka wajib berpuasa 10 hari yang
pelaksanaan puasanya 3 hari di tanah Suci dan 7 hari di luar tanah suci.
9. Pengertian Dam
Dam adalah menyembelih binatang
tertentu sebagai sangsi terhadap pelanggaran atau karena meninggalkan
sesuatu yang diperintahkan dalam rangka pelaksanaan ibadah haji dan umrah atau
karena mendahulukan umrah daripada haji (haji tamattu) atau karena melakukan
haji dan umrah secara bersamaan (haji qiran). Dam juga diidentikkan dengan
alhadyu sekalipun tidak selalu sama.
Dalam suatu hal alhadyu bisa lebih
umum daripada dam dan dalam hal lain dam bisa lebih umum daripada alhadyu. Dam
dilakukan bukan untuk membuat sesuatu yang rusak (batal) menjadi sah atau yang
kurang menjadi lengkap. Dam dilakukan sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada
Allah SWT sekaligus juga sebagai salah satu bentuk penghapusan atau kifarat
atas pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah dan atau umrah.
B.
URGENSI IBADAH MALIYAH
Ibadah maliah sangat penting dilihat
dari berbagai segi antara lain :
1. Membersihkan
harta dari kotoran kebakhilan, keserakahan, kekejaman dan kezaliman terhadap
kaum fakir miskin.
2. Berfungsi
ekonomi, membantu makanan bagi yang miskin atau memerlukan.
3. Memiliki fungsi sosial, dengan memberikan zakat kepada
fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari
ketidak adilan sosial.
4. Memupuk rasa
kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada yang tidak memiliki
harta sehingga terjalin keterpaduan antara orang miskin dan orang kaya.
5. Mengikis
segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan
dan ketidakadilan sosial.
Dalam
Al-Qur'anil karim, zakat dan shalat banyak sekali dijadikan dalam
satu ayat. Jadi artinya digandengkan. Ini menunjukkan bahwa urgensi zakat
sama dengan urgensi shalat. Abu Bakar Shiddiq yang biasanya
kebijakan-kebijakannya selalu lunak, pada saat ada kasus sejumlah umat Islam
yang rajin shalat tetapi tidak mau membayar zakat, kontan beliau
melakukan sebuah sikap yang sangat keras dengan sumpah, "Demi Allah. Saksikan oleh kalian, demi
Allah, saya akan berperang dengan orang-orang yang sudah rajin shalat, tetapi tidak mau membayar zakat." Allah SWT berfirman
dalam sebuah hadits qudsi "Anfiq,
unfiq." yang artinya “Infakkan
hartamu ! Keluarkan zakatmu !” Allah yang akan menggantinya.
Barangsiapa
yang membuka keran rezeki untuk kepentingan agama dan kemanusiaan maka Allah
akan membuka keran rezeki yang lebih besar dan kontan di dunia sekarang.
Nabi Muhammmad menyatakan tidak akan
berkurang harta karena sedekah dan zakat dijamin tidak akan ada
orang menjadi sengsara gara-gara infak dan zakat, tidak akan ada
orang menjadi menderita gara-gara infak dan zakat. Barangsiapa
yang memberikan infak atau zakat atau sedekah kepada orang
yang memerlukannya, berarti dia lelah menghutangkan sesuatu kepada Allah. Allah
yang akan bertanggung jawab untuk membayarnya.kepada Allah.
C. HIKMAH MELAKSANAKAN IBADAH MALIYAH
Ibadah maliyah membawa berkah baik kepada orang miskin
selaku penerima maupun orang kaya atau para agniya, diantara hikmahnya:
1. Bagi si
kaya, sesuai dengan fungsinya, sebagai
pembersih harta, selain juga pembersih hati tuthohhiruhum watuzaqqiihim
bihaa. Jadi dengan berzakat, harta itu menjadi bersih dari hak-hak orang
lain yang dititipkan oleh Allah kepada orang kaya.
2. Bisa membersihkan
hati dari penyakit tamak, rakus, kikir, dan
serta penyakit-penyakit hati lainnya. Jadi zakat memiliki satu kekuatan
transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki.
3. Memberikan
zakat atau infaq dan lainnya kepada
fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan menghindari
ketidak adilan sosial.
4. Memupuk rasa
kasih sayang dan kecintaan orang kaya (aghniya) kepada orang miskin sehingga terjalin keterpaduan antara orang
miskin dan orang kaya.
5. Mengikis
segala bentuk kejahatan yang bisa terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan,
kecemburuan dan ketidakadilan sosial.
D. MAKNA SPIRITUAL IBADAH MALIYAH BAGI KEHIDUPAN SOSIAL
Harta yang
dititipkan Allah kepada manusia harus dijadikan sebagai bekal beribadah kepada
Allah SWT. Banyak harta harus mendorong seseorang untuk lebih banyak beribadah
kepada-Nya. Harta yang dijadikan sebagai bekal dan sarana ibadah, berarti harta
yang bermanfaat dan akan membuahkan berkah kepada harta dan kehidupan yang
bersangkutan. Kewajiban syukur atas nikmat harta harus dibuktikan dengan cara
menggunakan harta tersebut sebagai sarana ibadah kepada Allah SWT.
Pelaksanaan
tugas ibadah kepada Allah tidak hanya diwujudkan dalam bentuk ibadah fisik
saja, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk ibadah harta. Investasi amal
yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang bersangkutan sudah meninggal
dunia adalah harta yang disumbangkan untuk amal jariah. Ibadah maliah atau
ibadah dengan harta termasuk bagian penting dalam syari’at Islam.
Ibadah maliyah seperti zakat termasuk ibadah ijtima’i, yaitu ibadah yang
dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan sosial kemasyarakatan. Ibadah maliyah
memiliki fungsi sosial yaitu dengan
memberikan zakat atau infaq dan lainnya
kepada fakir miskin bisa menjaga keseimbangan hidup atau kesenjangan dan
menghindari ketidakadilan social, mengikis segala bentuk kejahatan yang bisa
terjadi dalam masyarakat akibat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.
Zakat merupakan
salah satu sendi di antara sendi-sendi Islam lainnya. Ia (zakat) merupakan
ibadah fardiyah yang berimplikasi luas dalam kehidupan sosial (jama’iyah),
ekonomi (iqtishadiyah), politik (siyasiyat), budaya (tsaqafah),
pendidikan (tarbiyah) dan aspek kehidupan lainnya. Zakat merefleksikan
nilai spiritual dan nilai charity (kedermawanan) atau filantropi dalam
Islam. Sejumlah ayat bertebaran dalam berbagai surat dalam al Qur’an dan hadits Nabi ditemukan
anjuran tentang pentingnya filantropi terhadap sesama manusia, di antara QS.
30:39; QS. 9: 103; QS. 18:18. dalam al
Qur’an surat at Taubah [9]: 103, misalnya secara tegas dikatakan bahwa:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat
tersebut mengandung spirit filantropi dalam Islam. Dua nilai penting yang
terkandung dalam spirit ayat filantropi di atas adalah bahwa zakat dan selalu
mengandung dimensi ganda. Dimensi kesalehan individual tercermin dalam tazkiyat
an nufus dalam zakat (penyucian dan pembersihan diri dan harta) pada satu
sisi dan refleksi kesalehan sosial pada sisi lain seperti empati dan
solidaritas pada sisi yang lain. Zakat sebagai media tazkiyat an nufus dalam
konteks di atas diungkapkan dalam dua istilah yaitu membersihkan dan menyucikan.
Membersihkan dalam konteks ayat tersebut mengandung makna bahwa zakat itu
membersihkan muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dari sifat kikir dan cinta
yang berlebih-lebihan kepada harta benda. Sungguhpun cinta terhadap harta
merupakan tabiat manusia yang bersifat inborn sebagaimana digambarkan
dalam QS. Ali Imran [3]:14.
Dijadikan
indah dalam pandangan manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu
wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di
dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).
Sedangkan
istilah menyucikan dalam ayat di atas mengandung makna bahwa zakat memiliki
satu kekuatan transformatif dalam menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati muzakki
dan harta benda yang mereka kembangkan
menjadi suci lantaran terbayar-bayarnya hak-hak orang lain yang melekat di
dalamnya. Nilai filantropi zakat lainnya adalah kepedulian dan keadilan sosial
kepada sesama manusia, terutama kepada mereka (asnaf) yang menjadi sasaran (target
group) filantropi dalam Islam, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan.
Filantropisme
zakat dalam dinamika dan perkembangannya secara historis memainkan peran ganda,
sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban ritual yang berorientasi pada
kepentingan-kepentingan individual yang bersifat vertikal (hablun min Allah)
dalam rangka tazkiyat an nufus sebagaimana dikatakan di atas pada satu
sisi, juga sebagai instrumen ekonomi transformatif, yaitu dalam memberdayakan
ekonomi dan pemecahan permasalahan kemiskinan umat pada satu sisi yang lain.
A. Demi terjaganya ibadah maliyah berupa zakat, infaq dan
shadaqah dari kesalahan dan pelanggaran syariat, maka dana ZIS seyogyanya
diamanahkan kepada Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari pemerintah.
Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk Menteri.
Kepentingannya adalah agar terhindar dari sanki yang
ditetapkan di dalam Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat. Sanksi tersebut antara lain Sanksi Administratif (pembekuan atau
penutupan LAZ) dan Sanksi Pidana yaitu kurungan paling lama 5 tahun penjara dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Sanksi ini tentunyabagi yang
melanggar undang-undang, dalam hal ini pasal 25, pasal 37, dan pasal 38.
Pusat Zakat
Umat (PZU), khususnya PZU Unit Cihideung hadir sebagai solusi bagi umat dalam
ibadah maliyah. Karena, PZU sudah memiliki izin dari pemerintah ditandai dengan
turunnya SK Menteri Agama Nomo3 552 Tahun 2001. Oleh karena itu distribusikan
dana ZIS Anda kepada mustahiknya melalui Pusat Zakat Umat (PZU), LAZ legal
perspektif syariat dan pemerintah.
B. Apa yang berkembang di tengah masyarakat untuk
menyamakan antara qurban dan zakat, sedikit banyak memang ada benarnya. Pada
salah satu dimensi kecil ibadah qurban, memang kita temukan nuansa sosial,
yaitu ketika daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin. Namun tujuan
utama penyembelihan hewan qurban bukan terletak pada dimensi sosialnya. Jadi
meski sama-sama punya dimensi sosial dan terkait dengan ibadah yang menggunakan
harta benda (ibadah maliyah), namun keduanya tetap saja berbeda.
Diantara sekian banyak perbedaan antara qurban dengan zakat adalah:
Qurban hukumnya sunah sedangkan zakat hukumnya wajib.
Satu perbedaan yang paling fundamental antara qurban dan zakat adalah dari sisi hukumnya.Ibadah menyembelih hewan qurban hukumnya bukan wajib melainkan sunah. Sedangkan hukum mengeluarkan harta zakat bagi yang sudah memenuhi ketentuannya adalah wajib. Kajian yang lebih mendalam tentang hukum qurban ini bisa dibaca pada tulisan sebelumnya Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? Oleh karena itu, secara logika dasar, seharusnya kita lebih mendahulukan dan mementingkan bayar zakat ketimbang berqurban.
Satu perbedaan yang paling fundamental antara qurban dan zakat adalah dari sisi hukumnya.Ibadah menyembelih hewan qurban hukumnya bukan wajib melainkan sunah. Sedangkan hukum mengeluarkan harta zakat bagi yang sudah memenuhi ketentuannya adalah wajib. Kajian yang lebih mendalam tentang hukum qurban ini bisa dibaca pada tulisan sebelumnya Punya Uang dan Mampu, Tapi Tidak Mau Qurban, Dosakah? Oleh karena itu, secara logika dasar, seharusnya kita lebih mendahulukan dan mementingkan bayar zakat ketimbang berqurban.
Qurban: Ibadah Ritual, Zakat: Ibadah Sosial yang
dimaksud dengan ibadah ritual adalah ibadah yang maknanya tidak bisa dipahami
dengan akal sehat dan nalar yang logis. Segala tata cara dan ketentuannya telah
ditetapkan langsung oleh Allah SWT. Dan terkadang memang kita sulit memahaminya
dengan akal sehat. Oleh karena itu para ulama sering menyebut ibadah ritual
dengan julukan: ibadah gairu ma'qulil ma'na (غير معقول المعنى). Sebuah jenis ibadah yang maknanya tidak
bisa didekati dengan nalar dan logika. Dalam hal ini, intisari ibadah qurban
tidak terletak pada sedekah dan bagi-bagi daging kepada fakir miskin, tetapi
justru pada penyembelihannya itu sendiri. Asalkan hewan qurban itu sudah
disembelih dengan benar, maka selesailah sudah ibadahnya. Adapun dagingnya mau
dimakan atau mau dibuang, itu lain urusan. Ketika Nabi Ibarahim alaihissalam
selesai menyembelih kambing, tidak ada saat itu acara bagi-bagi daging kambing
kepada masyarakat. Memang kebetulan tempat dimana beliau menyembelih itu, yaitu
Mina, saat itu memang tidak ada penduduknya. Namun meski dagingnya cuma dibuang
begitu saja, ritual penyembelihan qurban sudah sah, dan persembahan kepada
Allah tentu sudah diterima.
C.
Pendapat
kebanyakan ulama Indonesia mengatakan, bahwa satu nisab zakat profesi adalah
seharga dengan 93.6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang
telah dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Pembayaran zakat
profesi dilakukan setiap kali kita menerima gaji, maka saat itu pula kita
mengeluarkan zakat profesi yang besarnya
2,5 % tanpa kita mempertimbangkan sudah nishab atau belum, sudah haul atau
belum, ataupun sudah di pergunakan untuk memenuhi kewajiban minimal dalam
keluarga atau belum. Oleh karena itu alasan ketidaktahuan bahwa kebutuhan-kebutuhan
wajib dalam keluarga tersebut pada hakekatnya kebutuhan yang sifatnya tersier
atau kemewahan semata, membayar zakat profesi dapat dilakukan seberapapun
pendapatannya.
F.
DALIL
AL QUR’AN TENTANG IBADAH MALIYAH
1.
Surah Al Baqarah Ayat 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
2.
Surah Al Baqarah Ayat 215
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ
مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka
bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan".
Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha
Mengetahuinya
3.
Surah Al Baqarah
Ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ
اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ
وَيَبْسُطُتُرْجَعُونَ
Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
4.
Surah Al Baqarah Ayat 261
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ
وَاسِعٌعَلِيمٌ
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
5.
Surah Al Baqarah Ayat 262
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ
أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Orang-orang
yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa
yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak
menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan
mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih
hati.
6.
Surah Al Baqarah Ayat 263
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ
مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى ۗ وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ
Perkataan
yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan
sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha
Penyantun.
7.
Surah Al Baqarah Ayat 264
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ
رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ
كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ
لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ
الْكَافِرِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang
yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin
yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu
menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari
apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang kafir.
8.
Surah Al Baqarah Ayat 265
وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ
كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ
فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Dan perumpamaan orang-orang yang
membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa
mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh
hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan
lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha
Melihat apa yang kamu perbuat.
9.
Surah Al Baqarah Ayat 267
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ
الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
حَمِيدٌ
Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
10.
Surah Al Baqarah Ayat 268
الشَّيْطَانُ
يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ
مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Syaitan
menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat
kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan
karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.
11.
Surah Al Baqarah Ayat 271
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ
فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ
لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
Jika kamu menampakkan sedekah(mu),
maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan
kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah
akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
12. Surah Al
Baqarah Ayat 272
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ
اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ
وَمَا تُنْفِقُونَإِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Bukanlah kewajibanmu menjadikan
mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi
taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan
janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan).
13.
Surah Al Baqarah Ayat 273
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ
الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا
يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ
بِهِ عَلِيمٌ
(Berinfaqlah) kepada orang-orang
fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha)
di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara
diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka
tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang
kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
14. Surah Al
Baqarah Ayat 274
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ
سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ
وَلَا هُمْيَحْزَنُونَ
Orang-orang yang menafkahkan
hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan,
maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
15.
Surah Al Baqarah Ayat 276
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ
لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
16.
Surah Al Baqarah Ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ
وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu)
dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui.
17. Surah An
Nisaa' Ayat 8
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ
وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu
hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
(sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
18. Surah An Nisaa'
Ayat 39
وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ ۚ وَكَانَ
اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمًا
Apakah kemudharatannya bagi mereka,
kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian
rezeki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha
Mengetahui keadaan mereka.
19. Surah An
Nisaa' Ayat 114
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ
نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ
النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ
نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perdamaian di
antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan
Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.
G. DALIL TENTANG MANFAAT IBADAH MALIYAH
1. Sedekah dapat meredakan
murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam :
«
إِنَّ صَدَقَةَ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ »
“Sesungguhnya sedekah
yang tersembunyi, (dapat) meredam murka Allah Ta’ala” (Shahih at-Targhib).
2.
Sedekah menghapuskan
kesalahan dan memadamkan percikan apinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam :
« وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ
كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ »
“Sedekah menghapuskan
kesalahan, sebagaimana air memadamkan api” (Shahih at-Targhib karya Asy-Syaikh
Al-Albani).
3.
Sedekah menjaga pelakunya
terhindari dari api neraka, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
:
« فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ
تَمْرَةٍ »
“Maka peliharalah (diri)
kalian dari api neraka, sekalipun dengan sebiji buah kurma (yang
disedekahkan).”
4.
Pelaku sedekah berada
dalam naungan sedekahnya pada hari kiamat nanti, sebagaimana hadits ‘Uqbah bin
‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
«
كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُقْضَى
بَيْنَ النَّاسِ »
“Setiap orang berada di
bawah naungan amalan sedekahnya, hingga digelar pengadilan di antara manusia”
Yazid berkata :
وَكَانَ أَبُو مَرْثَد لاَ يُخْطِئُهُ يَوْمٌ إِلاَّ تَصَدَّقَ فِيهِ
بِشَيْءٍ وَلَوْ كَعْكَةً أَوْ بَصَلَةً أَوْ كَذَا
“Tidaklah satu hari Abu
Martsad berbuat suatu kekeliruan, melainkan ia (segera) bersedekah dengan
sesuatu apa saja di hari itu (juga). Meskipun hanya dengan sepotong kue
(ka’kah) atau bawang putih atau semacamnya.” (Terdapat dalam ash-Shahihain).
5.
Pada amalan sedekah
terkandung penawar untuk berbagai jenis penyakit jasmani, sebagaimana sabda
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
“Obatilah
penyakit-penyakit kalian melalui sedekah.”
Ibnu Syaqiq menuturkan,
“Aku mendengar Ibnul Mubarak ditanya oleh seorang pria mengenai nanah yang
terus keluar dari lututnya sejak tujuh tahun lalu. Sebenarnya ia telah berobat
dengan bermacam-macam pengobatan, dan ia pun telah berkonsultasi dengan banyak
dokter, namun belum membuahkan hasil. Maka beliau menjawab, “Pergilah dan
galilah sumur di daerah yang membutuhkan air. Maka sungguh aku berharap di sana
akan muncul mata air dan (dengan usaha itu dapat) menghentikan darah yang
keluar dari lututmu. Maka pria itu melakukannya, lalu sembuh.” (Shahih
at-Targhib).
6.
Penawar berbagai jenis
penyakit hati, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada orang
yang mengeluhkan kekerasaan hatinya kepada beliau :
«
إِنْ أَرَدْتَ تَلْيِينَ قَلْبِكَ فَأَطْعِمْ
الْمِسْكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ »
“Jika kamu hendak
melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak
yatim.” (HR. Ahmad)
7.
Bahwa Allah menolak
berbagai macam musibah dengan sedekah, sebagaimana dalam wasiat Yahya kepada
Bani Israil :
«
وَآمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ
كَمَثَلِ رَجُلٍ أَسَرَهُ الْعَدُوُّ فَأَوْثَقُوا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ
وَقَدَّمُوهُ لِيَضْرِبُوا عُنُقَهُ فَقَالَ أَنَا أَفْدِيهِ مِنْكُمْ
بِالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ فَفَدَى نَفْسَهُ مِنْهُمْ »
“Allah memerintahkan
kepada kalian bersedekah, maka perumpamaan hal itu seperti ibarat seorang
laki-laki yang ditawan oleh musuh, kedua tangannya diikat ke lehernya, lalu
mereka membawa pria tersebut untuk mereka penggal lehernya. Lalu tawanan ini
berkata: ‘Saya tebus (diriku) dari kalian dengan (tuntutan tebusan) sedikit dan
banyak’. Lalu ia pun menebus dirinya dari mereka.” (Shahihul Jami’ ).
Maka sedekah memiliki
pengaruh yang mengagumkan dalam menolak berbagai bentuk musibah, sekalipun
mereka dari golongan orang fajir, zhalim, bahkan kafir sekalipun. Maka
sesungguhnya Allah Ta’ala menolak berbagai jenis musibah melalui amalan sedekah
ini. Ini merupakan perkara yang telah diketahui oleh banyak orang, baik dari
kalangan khusus mereka (para ulama) dan orang umum (awam) sekalipun, bahkan
penduduk bumi lainnya karena mereka telah mencobanya.
8.
Bahwa seorang hamba baru
bisa sampai pada hakikat kebajikan sejati melalui amalan sedekah, sebagainya
dalam firman-Nya Ta’ala:
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا
تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾ سورة آل عمران
Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian
harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
9.
Bahwa seorang yang
bersedekah di doakan oleh seorang malaikat di setiap harinya, berbeda terbalik
dengan orang yang menahan hartanya. Mengenai hal tersebut Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
«
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ
مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ،
وَيَقُولُ الآخَرُ : اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا »
“Tiada sehari pun yang
dilewati oleh para hamba-Nya melainkan turun dua orang malaikat, maka satu di
antara mereka berkata :
‘Ya Allah berikanlah
pengganti bagi orang yang berinfaq’, dan malaikat lainnya berkata, ‘Ya Allah
berikanlah kebinasaan bagi orang yang menahannya’.” (Terdapat dalam
ash-Shahihain).
10.
Bahwa pelaku sedekah dikaruniakan keberkahan
baginya pada hartanya, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam mengenai hal tersebut dengan sabdanya :
« مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ »
“Tidak akan berkurang
harta yang disedekahkan.” (Terdapat dalam Shahih Muslim).
11.
Bahwa tidak ada harta yang tersisa bagi pemilik
harta melainkan apa yang telah disedekahkannya. Sebagaimana dalam firman-Nya
Ta’ala :
لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا
تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللّهَ بِهِ عَلِيمٌ ﴿٩٢﴾ سورة آل عمران
Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian
harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya
Allah mengetahuinya. (QS.3:92)
Ketika Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam bertanya kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha mengenai kambing
yang dikurbankannya, “Apakah masih ada yang tersisa?”. ‘Aisyah Radhiyallahu
‘Anha menjawab :
«
مَا بَقِيَ مِنْهَا إِلاَّ كَتِفُهَا »
“Tidak ada yang tersisa
(karena telah disedekahkan) melainkan bagian pundaknya (saja).”
Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda :
«
بَقِيَ كُلُّهَا غَيْرَ كَتِفِهَا »
“Tersisa semuanya
melainkan bagian pundaknya (saja).” (Terdapat dalam Shahih Muslim).
12.
Bahwa Allah
melipatgandakan ganjaran bagi orang yang bersedekah, sebagaimana firman-Nya
‘Azza wa Jalla :
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ
قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ ﴿١٨﴾ سورة الحديد
Sesungguhnya orang-orang
yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat gandakan (pembayarannya) kepada
mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. (QS.57:18)
Dan firman-Nya Ta’ala :
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ
لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
﴿٢٤٥﴾ سورة البقرة
Siapakah yang mau
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (QS.2:245)
13.
Bahwa pengamal sedekah
akan dipanggil dari arah pintu khusus dari pintu-pintu surga, pintu yang
disebut (dengan) pintu sedekah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
«
مَنْ أَنْفَقَ زَوْجَيْنِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ نُودِيَ
فِي الْجَنَّةِ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا خَيْرٌ فَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ
الصَّلاَةِ دُعِيَ مِنْ بَابِ الصَّلَاةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْجِهَادِ
دُعِيَ مِنْ بَابِ الْجِهَادِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصَّدَقَةِ دُعِيَ مِنْ
بَابِ الصَّدَقَةِ وَمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ دُعِيَ مِنْ بَابِ
الرَّيَّانِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عَلَى مَنْ
يُدْعَى مِنْ هَذِهِ الأَبْوَابِ مِنْ ضَرُورَةٍ فَهَلْ يُدْعَى أَحَدٌ مِنْ
هَذِهِ الْأَبْوَابِ كُلِّهَا قَالَ نَعَمْ وَأَرْجُو أَنْ تَكُونَ مِنْهُمْ »
“Barangsiapa yang
menginfakkan sepasang barang di jalan Allah, di surga dia akan dipanggil,
‘Wahai hamba Allah, (pintu) ini adalah lebih baik.’ Maka barangsiapa dari
kalangan pengamal shalat, akan dipanggil dari pintu shalat. Dan siapa dari
kalangan praktisi jihad, akan dipanggil dari pintu jihad. Barangsiapa dari ahli
sedekah, akan dipanggil dari pintu sedekah. Barangsiapa dari kalangan pengamal
puasa, akan dipanggil dari pintu ar-Raiyan.” Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq
bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Tidak adakah orang yang dipanggil dari banyak
pintu-pintu penting (tersebut). Maka apakah ada seseorang yang dipanggil dari
semua pintu-pintu ini?’ Beliau menjawab, “Ya ada, dan aku harap engkau termasuk
dari mereka’.” (Terdapat dalam Shahih Muslim).
14.
Bahwa tiadalah amalan
sedekah ini ketika berkumpul dengan amalan puasa dan mengantarkan jenazah serta
menjenguk orang sakit pada satu hari yang bersamaan, melainkan demikian itu
menjadikan pelakunya masuk surga. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
« مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ صَائِمًا ؟ قَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ : أَنَا . قَالَ : فَمَنْ تَبِعَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ جَنَازَةً ؟ قَالَ أَبُو
بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
أَنَا .
قَالَ :
فَمَنْ أَطْعَمَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مِسْكِينًا ؟ قَالَ
أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
أَنَا .
قَالَ :
فَمَنْ عَادَ مِنْكُمْ الْيَوْمَ مَرِيضًا ؟ قَالَ أَبُو
بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ :
أَنَا .
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : مَا اجْتَمَعْنَ فِي امْرِئٍ إِلاَّ دَخَلَ الْجَنَّةَ »
“Siapa di antara kalian
yang pagi ini sedang berpuasa ?” Abu Bakar menjawab, “Aku.” Beliau bertanya (lagi),
“Lalu siapa diantara kalian yang telah mengantar jenazah?” Abu Bakar kembali
menjawab, “Aku.” Beliau bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah
memberi makan orang miskin hari ini?” Abu Bakar kembali menjawab, “Aku.” Beliau
bertanya (lagi), “Lalu siapa diantara kalian yang telah menjengut orang sakit
hari ini?” Abu Bakar kembali menjawab, “Aku”. Maka Rasulullah bersabda,
“Tidaklah semua ini berkumpul pada diri seseorang melainkan ia masuk surga.”
(HR. Muslim).
15.
Bahwa pada amalan sedekah
terdapat di dalamnya kelapangan dada, kenyamanan dan ketenangan hati. Maka
sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menberikan tamtsil :
« مَثَلُ الْبَخِيلِ وَالْمُنْفِقِ كَمَثَلِ رَجُلَيْنِ عَلَيْهِمَا
جُبَّتَانِ مِنْ حَدِيدٍ مِنْ ثُدِيِّهِمَا إِلَى تَرَاقِيهِمَا فَأَمَّا
الْمُنْفِقُ فَلاَ يُنْفِقُ إِلاَّ سَبَغَتْ أَوْ وَفَرَتْ عَلَى جِلْدِهِ حَتَّى
تُخْفِيَ بَنَانَهُ وَتَعْفُوَ أَثَرَهُ وَأَمَّا الْبَخِيلُ فَلاَ يُرِيدُ أَنْ
يُنْفِقَ شَيْئًا إِلاَّ لَزِقَتْ كُلُّ حَلْقَةٍ مَكَانَهَا فَهُوَ يُوَسِّعُهَا
وَلاَ تَتَّسِعُ »
“Perumpamaan orang
bakhil dan orang yang bersedekah seperti ibarat dua orang yang mengenakan dua
baju (jubatan) yang terbuat dari besi, melekat dari kedua buah dadanya hingga
tulang selangka·. Adapun orang yang bersedekah, tidaklah ia bersedekah
melainkan semakin lapang (bajunya) atau memenuhi bagian-bagian kulitnya, hingga
menutupi jari-jarinya dan menghilangkan bekas-bekas. Sedangkan orang bakhil,
maka tidaklah ia enggan menginfakkan sedikitpun (dari hartanya) melainkan
setiap lingkaran semakin mengeret pada tempatnya, orang itu berusaha
merenggangkannya, tetapi tidak merenggang-renggang (juga).” (Terdapat dalam
Ash-Shahihain)
Pengamal sedekah setiap
kali ia bersedekah maka baginya ketenangan hati dan kelapangan dada. Setiap
kali ia bersedekah, makin luas dan tenang serta lapang. Makin menguat
kebahagiaannya dan makin besar kesenangannya. Kalaulah pada amalan sedekah
tidak ada yang diharapkan selain keuntungan ini saja, niscaya seorang hamba
secara hakiki akan tetap terus memperbanyak dan menyegerakan sedekahnya. Allah
Ta’ala berfirman :
وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٩﴾
سورة الحشر
Dan siapa yang
dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung..
(QS.59:9)
16.
Bahwa orang yang bersedekah
sekiranya dari kalangan ulama, maka dia berada di seutama-utamanya kedudukan di
sisi Allah. Sebagaimana dalam sabda beliau :
«
إِنَّمَا الدُّنْيَا لأَرْبَعَةِ : نَفَرٍ عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالاً
وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ وَيَعْلَمُ
لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ »
“Sesungguhnya (keadaan
penduduk) dunia terbagi menjadi empat (keadaan), (yaitu) seorang hamba yang
Allah karuniakan harta dan ilmu, maka dengannya ia bertakwa kepada Rabbnya, menyambung
tali silaturahmi dan ia mengetahui bahwa di dalamnya terdapat hak Allah, maka
orang ini berada pada kedudukan yang paling utama ..” (Al-Hadits).
17.
Bahwa Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam menempatkan kaya yang disertai sedekah berada di tingkatan yang
sama dengan al-Qur`an yang disertai pengamalannya. Demikian itu dalam sabda
beliau :
«
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ
اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ . وَرَجُلٌ آتَاهُ
اللَّهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ فِي الْحَقِّ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ »
“Tidak boleh hasad (iri
hati) kecuali (kepada) dua orang. (Yaitu) seorang yang diberikan al-Qur`an oleh
Allah, lalu ia mengamalkannya siang dan malam. Dan seorang yang dikaruniakan
(kekayaan) harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya di (jalan) kebenaran siang
dan malam.”
Maka bagaimana sekiranya
Allah mengaruniakan taufik-Nya kepada seorang hamba-Nya dengan menghimpun
demikain itu semuanya? Kita bermohon kepada Allah yang Maha Dermawan akan
karunia-Nya.
18.
Bahwa seorang hamba
dianggap telah menepati perjanjian antara dirinya dengan Allah Ta’ala dan
menyempurnakan akad transaksi jual beli yang terikat dengan-Nya, pada saat ia
mengorbankan jiwa dan hartanya di jalan Allah. Sebagaimana yang disinyalir
dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla :
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ
وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ
فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ
وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ
فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ ﴿١١١﴾ سورة التوبة
Sesungguhnya Allah telah
membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga
untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau
terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat,
Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain)
daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan
itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS.9:111)
19.
Bahwa sedekah merupakan
bukti atas kesungguhan dan keimanan seorang hamba, sebagaimana dalam sabda
beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
«
وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ »
“Sedekah itu adalah
bukti.” HR. Muslim
20.
Bahwa sedekah pensuci
bagi harta, melepaskannya dari sikap-sikap buruk (ad-dakhan) yang menerpanya,
seperti kelalaian, sumpah dan dusta serta kealpaan. Sungguh Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam mewasiatkan kepada para pedagang dengan sabda :
«
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ
اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ »
“Wahai para pedagang,
sesungguhnya (pada) perdagangan ini terjadi kealphaan dan sumpah, maka
campurilah dengan sedekah.” HR. Ahmad, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah. Juga terdapat
dalam Shahih al-Jami’.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ibadah Maliyah merupakan ibadah yang
termasuk dalam ibadah ghoiru mahdoh yaitu segala perkataan dan perbuatan akan
tetapi tidak ada aturan baku dari syariat dan dia akan berniat ibadah apabila
diniatkan dengan ikhlas dan dalam rangka ibadah.
Ibadah harta (ibadah maliyah)
merupakan investasi amal yang tidak akan berhenti pahalanya, walaupun yang
bersangkutan sudah meninggal dunia, yang dikenal dengan Amal Jariyah.
Ibadah harta yang bisa dilakukan kapan
saja dan di mana saja dengan jumlah berapa saja adalah infak-sedekah.
B.
SARAN
Semoga dengan membaca dan mempelajari makalah ini
dapat menambah wawasan kita dalam beragama dan menjadi manusia yang yang islami
seutuhnya. Kita sebagai umat muslim sebaiknya menjaga, memelihara dan merawat
agama kita dengan mengkaji dan memahami agama islam dengan sebenar-benarnya.
Oleh karena itu kita wajib memahami ilmu-ilmu agama secara detail dan mendalam
dalam hal sekecil apapun agar selalu berada pada jalan yang benar. Karena
secuil ilmupun juga akan selalu bermanfaat ke depannya dan juga sangat beraarti
untuk menuntun kita kearah kehidupan yang lebih baik.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
http://pzucihideung.blogspot.co.id/2013/01/ibadah-maliyah.html
http://www.agustiantocentre.com.html
PERTANYAAN
– PERTANYAAN :
1. Mengapa
ibadah maliyah dapat dikatakan haram ?
2. Bagaimana
Dam bisa dikategorikan dalam ibadah maliayah ?
3. Perbedaan
antara Dam dan Hadyu ?
4.
Manfaat ibadah
maliyah adalah mensejahterakan seluruh masyarakat, tapi kenapa masih ada pajak
yang harus di bayarkan kepada Negara ?
Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.
BalasHapusHAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) Posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com